Banyak Reklame di Paser, Hanya Tiga yang Memiliki Izin

Banyak Reklame di Paser, Hanya Tiga yang Memiliki Izin

KALTIMPOST.ID, TANA PASER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mulai mendata baliho atau reklame yang terpasang tanpa izin di wilayah Paser. Pendataan ini dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan "bangunan belum memiliki izin" di setiap tiang reklame.

Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Paser, Najaludin, mengatakan bahwa izin yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP. Mayoritas reklame di Paser dibangun tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas terkait.

"Dari seluruh reklame yang ada di Paser, hanya tiga yang memiliki izin atau PBG, sisanya tidak," kata Nana, sapaan akrabnya, Rabu (3/7).

Dengan penempelan stiker tersebut, Nana berharap pemilik reklame segera mengurus izin PBG ke DPMPTSP Paser. Dia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame akan disahkan oleh DPRD.

"Artinya, bakal ada banyak aturan di dalamnya tentang kepemilikan, hak, dan kewajiban yang harus ditaati oleh pemilik reklame kepada pemerintah daerah. Sebelum pelantikan anggota DPRD Paser yang baru, Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus," tambahnya.

Nana mengungkapkan bahwa pajak daerah dari tiga izin reklame tersebut dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser. Namun, ia tidak mengetahui nilai pastinya.

"Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG yang cukup sekali di awal pembangunan," tutup Nana. (jib)

Penulis : Muhammad Najib    https://kaltimpost.jawapos.com

Related Posts

Leave a Comment