HADIRNYA MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) SEBAGAI BENTUK PENINGKATA PELAYANAN
- 20 June 2024
- 364 Views
Tana Paser, 19 Juni 2024.
Sebagai wujud pelayanan terhadap Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Paser berencana membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021, tentang Petunjuk tekins penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.
Dalam rencana pembangunan MPP sendiri, Pemerintah Kabupaten Paser telah melakukan berbagai persiapan. Pertama berkaitan dengan Penetapan Lokasi MPP melalui SK Bupati Paser tertanggal 17 Januari 2023. Pembentukan Tim percepatan penyelenggaraan MPP Kabupaten Paser sejak tanggal 18 Januari 2023. Selain itu juga telah dilaksanakan pembentukan tim pelaksana kegiatan penyusun kajian akademisi penilaian urgensi dan kelayakan penyelenggaraan MPP Paser sejak tanggal 31 Januari 2023 tahun lalu.
Melalui MPP berbagai jenis pelayanan tergabung dalam satu tempat, penyederhanaan regulasi dan prosedur serta integrasi, memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan yang didalamnya nanti akan terdapat 45 gerai yang akan beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu yang terintegrasi pada akhir Desember 2024, berlokasi di Kompleks Perkantoran Gentung Temiang KM 5 Gedung F. Ucap Kadis DPMPTSP.
Selain itu, Bupati Paser Fahmi Fadli berharap dengan adanya MPP dapat meningkatkan daya saing global, yang dapat menarik investor serta pelaku usaha agar lebih berkembang di Paser pada saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MPP di lingkungan Pemkab Paser, di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Dalam mempersiapakan MPP DPMPSTP juga melakukan berbagai Upaya mulai dari persiapan administratif sampai pada pada tahap kesiapan SDM, bahkan Pemerintah Kabupaten Paser juga telah melakukan studi tiru berkaitan perencanaan MPP.
Penulis : Rivatuzzakiyah Sukri