Tentang Kami

Profile DPMPTSP Kab. PASER

Awal terbentuknya PTSP pada tanggal 16 April 2009 pada saat itu masih berupa kantor penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, pada saat itu pelimpahan kewenangan terjadi secara bertahap yang pertambahan dengan 5 pelimpahan wewenang dan tanggal 5 Juni tahun 2009 kewenangan bertambah menjadi 16 pelimpahan, pada tahun yang sama tepatnya tanggal 26 oktober 2009 penyelenggaraan perizinan dilingkungan kabupaten paser bertambah menjadi 19 kewenangan yang dilimpahkan.

Pada tahun 2014 Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu berubah nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dengan perubahan status nama SKPD dari kantor menjadi badan maka pelimpahan menjadi 52 perizinan, kemudian pada tanggal 27 Juni 2016 pelimpahan perizinan bertambah sehingga menjadi 62 pelimpahan perizinan di tahun 2016.

Berdasarkan pp no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pemerintah kabupaten paser telah membuat organisasi dan tatakerja perangkat daerah dengan perda nomor : 14 tahun 2016 tentang organisasi dan tatakerja. Selanjutnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan terbentuknya lembaga PTSP, maka pelimpahan kewenangan kepada PTSP berdasarkan SK Bupati Nomor : 503/Kep-197/2017 tanggal 23 Maret 2017. Kemudian mengalami perubahan berdasrakan permendag nomor : 19 tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penghapusan izin gangguan umum (HO) dan dituangkan dalam SK Bupati nomor: 503/Kep-299/2017 tanggal 26 Mei 2017 menjadi 120 pelimpahan kewenangan perizinan.

Maksud terbentuknya PTSP Adalah : Dalam Rangka Mendekatkan Dan Meningkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Serta Memperpendek Proses Pelayanan Guna Mewujudkan Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Murah, Tersparan, Pasti Dan Terjangkau.

Tujuannya Adalah Berguna Untuk :

  1. Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat;
  2. Memperpendek Proses Pelayanan;
  3. Mewujudkan Proses Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Luwes, Transparan, Pasti Dan Terjangkau;
  4. Memberikan Dan Membantu Pelayanan Yang Lebih Baik Kepada Masyarakat.