FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT (FKM) TERHADAP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
- 08 May 2024
- 1219 Views
Tana Paser, 8 Mei 2024.
Dalam rangka menyaring saran dan masukan terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan serta sebagai sarana diskusi untuk memperoleh kesepahaman dan solusi antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat, pada tanggal 23 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, DPMPTSP Kabupaten Paser menyelenggarakan Forum Komunikasi Masyarakat (FKM).
Dasar pelaksanaan FKM berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
Penyelenggaraan FKM dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD Kabupaten Paser, perwakilan dari OPD teknis terkait, unsur Akademisi, perwakilan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan/ Profesi, dan perwakilan unsur pelaku usaha.
Berdasarkan hasil FKM secara garis besar beberapa permasalahan yang dihadapi dalam perizinan antara lain pelaku usaha UMK masih kesulitan memperoleh kredit usaha walaupun telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta produk olahan UMK belum bisa masuk dalam toko modern. Kedua, keterbatasan kemampuan masyarakat dalam pengajuan perizinan secara mandiri melalui OSS. Ketiga, terkendalanya penerbitan Izin Operasional Sekolah di daerah terpencil karena tidak bisa memenuhi persyaratan PBG. Keempat, SIMYANDU agar dapat menambahkan fitur dalam pelacakan keaslian dokumen SIP dan STR yang terkoneksi dengan sistem yang ada di organisasi profesi kesehatan. Dan Kelima, usulan pemberian reward kepada desa-desa yang paling banyak memiliki legalitas usaha UMK .
Dokumentasi 1
Dokumentasi 2