Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana DPMPTSP Kab.Paser
A.TUGAS
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangannya.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dangan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser.
- Mengumpulkan, mengolah dan megkompilasi bahan dan data lingkup komponen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser menjadi bahan informasi publik.
- Memfasilitasi pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
B.FUNGSI
- Mengidentifikasi dan mengumpilkan data dan atau informasi publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser.
- Pengolahan, penyimpanan dan penataan data atau informasi publik yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser dengan kategori dibuka untuk publik, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik.
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Kabupaten dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik.