Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana DPMPTSP Kab.Paser

 

A.TUGAS

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangannya.
  2. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dangan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  3. Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser.
  4. Mengumpulkan, mengolah dan megkompilasi bahan dan data lingkup komponen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser menjadi bahan informasi publik.
  5. Memfasilitasi pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

   

  B.FUNGSI

  1. Mengidentifikasi dan mengumpilkan data dan atau informasi publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser.
  2. Pengolahan, penyimpanan dan penataan data atau informasi publik yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Paser dengan kategori dibuka untuk publik, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Memfasilitasi penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik.
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Kabupaten dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik.