Profil Singkat PPID DPMPTSP Kab.Paser

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik.

Bupati Paser telah menetapkan Keputusan Bupati Paser Nomor : 478/KEP-114/2022 Tanggal 08 Februari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Paser, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Kabupaten Paser, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah di Kabupaten Paser.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser merupakan salah satu Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu atau di singkat dengan PPID Pembantu, sesuai tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati Paser Nomor : 478/KEP-114/2022 Tanggal 08 Februari 2022. Adapun Tugas PPID Pembantu didalam SK Bupati Paser Nomor : 478/KEP-114/2022 Tanggal 08 Februari 2022 Diktum Kedua :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menjamin ketersediaan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  4. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser menjadi bahan informasi publik;dan
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Kemudian berdasarkan SK Bupati Paser Nomor : 478/KEP-114/2022 Tanggal 08 Februari 2022 Diktum Ketiga berisi "Menugaskan masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dengan ketentuan sebagai berikut :''

  1. Susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar mengacu keputusan ini;
  2. Personil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melibatkan pejabat yang membidangi pelayanan informasi public dan pejabat fungsional yang diketuai oleh sekretaris atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Perangkat Daerah;
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu/ perangkat daerah berkewajiban membuat, megumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berkewajiban menyediakan dan memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan dituangkan dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Nomor : 800/47/DPMPTSP-1 Tanggal 10 Agustus 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser.