Rapat Pembahasan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Surat Izin Praktek Dokter Spesialis (SIPDS)

Rapat Pembahasan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Surat Izin Praktek Dokter Spesialis (SIPDS)

Tana Paser, 03 Juni 2024.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, mengadakan rapat pembahasan Konsultasi dan Koordinasi terkait Surat Izin Praktek Dokter Spesialis (SIPDS), penarikan Data perbulan dan Regulasinya bertempat di ruang rapat DPMTSP.

Hasil dari rapat tersebut ada beberapa pembahasan yang dihasilkan: Pertama, Sesuai dengan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat baru. Kedua, data pemohon pada akun pemohon harus dilengkapi dengan jumlah izin yang terbit termasuk nama tempat praktik ditambah pada tabel laporan. Ketiga, saat ini data SISDMK sudah terlink ke MPP Digital namun DPMPTSP Kab. Paser belum terdaftar dalam MPP Digital.

Related Posts

Leave a Comment