Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN PASER

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penanaman modal, perizinan serta data dan pengaduan sesuai
dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas
menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan
    kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
b. perencanaan program di bidang penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal
   dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang meliputi penanaman
   modal, perizinan, serta data dan pengaduan;
d. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas
   dan fungsi Dinas.