PENANDATANGANAN MOU DAN PKS PADA MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PASER
- Admin DPMPTSP
- 30 October 2025
- 1378 Views
Tana Paser, 29 Oktober 2025
Penginterasian Mal Pelayanan Publik (MPP) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang, Penyeleggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Penandatangan MOU dan PKS pada penyelenggaraan MPP Kabupaten Paser bertujuan, pertama; Memberikan kecepatan kemudahan dalam pelayanan serta memperluas jangkauan layanan dengan memberikan rasa aman nyaman dalam satu pintu. Kedua. Upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi setiap warga warga negara. Ketiga, sebagai tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan kualitas pelayanan secara mudah cepat dan terukur.

Jumlah instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik sebanyak 33 gerai terdiri 10 Instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 14, Perusahaan BUMN/BUMD sebanyak 8, dan 1 Lembaga pemerintah. Dengan jumlah total pelayanan yang disediakan sebanyak 135 mencankup pelayanan perizinan, pelayanan kemigrasian, admnistrasi kependudukan, konsultasi dan layanan lainnya. MPP ditargetkan akan soft launching (uji coba) pada minggu kedua Desember 2025 yang selanjutnya direncanakan mengikuti peresmian MPP secara Nasional pada Triwulan I Tahun 2026. (Toto Ifrianto) Kepala DPMPTSP Kab. Paser.
Diharapkan agar setiap pelayanan yang diberikan lebih baik setiap hari dengan membangun inovasi melalui koordinasi dan komunikasi dengan instansi yang tergabung. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser mendukung penuh penyelenggaraan MPP. (Ikhwan Antasari) Wakil Bupati Paser.
Editor:
Rivatuzzakiyah Sukri


